Duniagital.com, Jakarta - Tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, memberikan pesan sindiran untuk kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Patra M Zein, pengacara Putri Candrawathi, meminta siapapun khususnya kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak menyampaikan informasi berdasarkan asumsi atau "karangan bebas".
Patra M Zein mengatakan pendapat mengenai kasus kematian Brigadir J harus disampaikan berdasarkan fakta.
"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra.
Menurut mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia itu, pendapat yang berdasarkan asumsi akan menggiring opini masyarakat yang menyesatkan.
Patra meminta masyarakat menunggu proses penyidikan kematian Brigadir Josua yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sumber: lampung.suara.com