Duniagital.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah modus pencucian uang atau money laundering. Pencucian uang memiliki berbagai modus untuk menyamarkan hasil kejahatannya.
"Sehingga tampak seperti kekayaan yang sah,” tulis OJK dalam Instagram resmi @Ojkindonesia, Senin, 1 Agustus 2022.
OJK mencatat sedikitnya ada 10 modus pencucian uang yang banyak digunakan oleh pelaku kejahatan. Berikut ini modus-modusnya.
1. Smurfing
Modus ini merupakan upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.
2. Structuring
Sumber: caricuan.republika.co.id