Duniagital.com, Jakarta - Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Joshua alias Brigadir J. Namun rupanya dirinya disebut-sebut bukanlah aktor utama dari kasus tersebut.
Hal ini membuat sejumlah pihak bertanya-tanya dan bahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan agar Bharada E menjadi justice collaborator demi menguak kasus tersebut.
LPSK sendiri akan berkoordinasi mengenai hal tersebut dengan Polri serta Bharada E sendiri.
"Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian dulu, dan menanyakan apakah yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Hasto menegaskan saat ini Bharada E masih berstatus sebagai pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK. Sebab, hingga kini proses asesmen dan investigasi terhadap Bharada E belum tuntas.
"Kita masih melakukan asesmen dan investigasi. Kemarin baru asesmen psikologis," ujarnya.
Sumber: suara.com