Duniagital.com, Jakarta - Bharada E memang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Joshua alias Brigadir J, namun rupanya kejanggalan-kejanggalan dari sosok tersebut muncul ke permukaan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu membebekan bahwa Bharada E baru memegang pistol pada November 2021.
"Latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan. Menurut informasi yang kami dapat, Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak," kata Edwin saat dihubungi wartawan, Kamis (4/8).
Oleh karena itu, Edwin menepis informasi yang menyebut Bharada E sebagai sniper alias penembak jitu.
"Dia tidak masuk standar itu (sniper), bukan kategori penembak yang mahir," ujar Edwin.
Sumber: m.jpnn.com