Duniagital.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Santoso turut ikut menyoroti penetapan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Dirinya menyoroti pasal yang diterapkan kepada perwira kepolisian tersebut atas kasusnya, yakni pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal ini membuat Santoso yakin bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Dari pasal itu (pasal 55 dan 56), Bharada E bukan pelaku utama,” ucap Santoso, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, dari pasal tersebut justru muncul intrik adanya pihak-pihak lain yang turut diduga membantu kejahatan dalam hal ini kasus tewasnya Brigadir J.
“Pasal yang disangkakan kepada Bharada E adalah pasal 55 dan 56 KUHP yang intrik adalah pihak yang sengaja membantu kejahatan,” tuturnya.
Sumber: selebtek.suara.com