Duniagital.com, Jakarta - Penetapan status tersangka pada Bharada E dalam kematian Brigadir J mendapat sorotan dari Refly Harun. Pakar Hukum Tata Negara itu menilai, penetapan status tersangka tersebut sangat layak.
Menurut Refly, Bharada E sebelumnya juga telah mengaku bahwa dia melakukan baku tembak dan membuat Brigadir J tersungkur.
"Dalam kondisi tersungkur itu pula, Brigadir J dihabisi oleh Bharada E. Brigadir J ini notabene adalah seniornya," ujarnya, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Kamis (4/8).
Menurut Refly, apa pun yang dilakukan Bharada E itu keliru dan status tersangka tersebut sangat layak. "Baik itu dia ngomong terus terang menembak dari belakang atau jika semua pengakuannya bohong," paparnya.
Refly mengatakan bahwa pengakuan Bharada E sesuai dengan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Dalam autopsi ulang, ditemukan ada luka tembak yang berasal dari belakang kepala Brigadir J dan menembus bagian depan kepalanya. "Sejak itulah justifikasi membela diri itu tak berlaku lagi," ujarnya.
Sumber: genpi.co