(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
DUNIAGITAL.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan para Komisioner KPU lain.
Sebab, KPU diduga membatasi akses Bawaslu dalam bekerja untuk melakukan pengawasan.
Adapun permintaan tersebut Bawaslu sampaikan dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap KPU di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Pihak teradu, dalam hal ini Ketua KPU dan para Komisioner KPU, menghadiri sidang pemeriksaan tersebut.
Sumber: nasional.kompas.com