Bicara Pemimpin Usia Muda, Pengacara Kampung: Ketua MK Langgar Kode Etik

  • Bagikan
X

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

DUNIAGITAL.COM -Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dinilai melanggar kode etik lantaran membeberkan di hadapan publik mengenai pokok perkara yang belum diputuskan.

Pernyataan itu, adalah ketika Anwar Usman menyampaikan Indonesia membutuhkan sosok pemimpin muda. Hal ini, menjadi perdebatan, karena sedang berlangsung uji materi terhadap UU Pemilu.

Pernyataan Anwar Usman itu, terkait banyaknya gugatan judicial review atau permohonan uji materi dalam syarat batas usia pencalonan capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Salah satu gugatan itu, diajukan Sunandiantoro, pengacara asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Sumber: rmol.id

Artikel Asli

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di [email protected].
  • Bagikan