KOMPAS.com - Semenjak diberlakukan tilang elektronik ETLE, sebagian pengendara biasanya tidak menyadari bahwa telah melanggar. Hal tersebut karena pelanggaran akan terekam secara otomatis oleh kamera e-tilang yang dipasang di beberapa titik ruas jalan.
Namun apabila pengendara ragu apakah terkena tilang atau tidak, Anda dapat mengeceknya melalui situs https://etle-pmj.info/. Setelah terdeteksi melakukan pelanggaran, pengendara dapat melakukan pembayaran e-tilang melalui online via aplikasi Tokopedia.
Membayar e-tilang di Tokopedia dapat dilakukan dengan mudah hanya melalui HP. Selain itu pengguna bisa memilih metode pembayaran yang diinginkan. Kendati demikian saat akan membayar e-tilang, pengguna harus mendapatkan kode biling terlebih dahulu. Untuk selengkapnya berikut ini cara membayar e-tilang via aplikasi Tokopedia.
Cara cek e-tilang Sebelumnya untuk memastikan Anda terkena e-tilang atau tidak, data nomor polisi kendaraan Anda dapat dicek lewat cara berikut ini:
Demikian cara membayar e-tilang via aplikasi Tokopedia. Semoga membantu.
Sumber: tekno.kompas.com