WE NewsWorthy, Jakarta - Pegiat media sosial Lukman Simandjuntak menyoroti Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); Hal tersebut ditanggapi Lukman Simandjuntak melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Lukman Simandjuntak menyinggung soal kabar ijazah Jokowi palsu.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); Lukman Simandjuntak menyindir soal ijazah palsu tersebut yang sampai saat ini belum ada upaya untuk dibuktikan kebenarannya.
"Gampang kok membuktikan palsu atau tidaknya. Menurut saya jelas itu ijazah palsu, karena ditulisnya 'Sarjana Kehutanan' padahal faktanya kan 'Sarjana Kehutangan'," ujar Lukman Simandjuntak melalui akun Twitter pribadi miliknya, Senin (10/10).
Sementara itu, gugatan tersebut didaftarkan oleh Bambang Tri Mulyono (penulis buku Jokowi Under Cover) pada Senin (3/10) dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Kemudian, bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum.
Sumber: nw.wartaekonomi.co.id