DUNIAGITAL.COM, Jakarta - Ancaman hukuman bagi peretas diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE. Dilansir melalui kominfo.go.id, aturan ini dimuat dengan penjelasan pelaku dalam Pasal 30 dengan ayat (1), (2), dan (3), yang isinya:
1. Ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
2. Ayat (2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Ayat (3)
Sumber: tempo.co