Geger BSI Error Akibat Ransomware: Berikut Ancaman Hukuman Bagi Peretas

  • Bagikan
X

DUNIAGITAL.COM, Jakarta - Ancaman hukuman bagi peretas diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE. Dilansir melalui kominfo.go.id, aturan ini dimuat dengan penjelasan pelaku dalam Pasal 30 dengan ayat (1), (2), dan (3), yang isinya:

1. Ayat (1)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

2. Ayat (2)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

3. Ayat (3)

Sumber: tempo.co

Artikel Asli

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di [email protected].
  • Bagikan