Duniagital.com, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) menggelar nonton bersama film "Miracle in Cell No. 7" pada Selasa (4/10/2022). Seperti diketahui, film yang dibintangi Vino G. Bastian ini mengangkat isu disabilitas.
Film ini dianggap menyampaikan pesan moral yang sejalan dengan upaya negara memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Menurut Ketua KND, Dante Rigmalia, film ini diharapkan membuka kesadaran publik tentang perlunya dukungan, lingkungan yang layak, dan penghapusan stigma terhadap penyandang disabilitas.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1647729625996-0'); }); Terkait khusus dengan tema film, Dante berharap sistem peradilan di Indonesia mengokomodasi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, saksi, maupun korban. Digambarkan dalam film tersebut, karakter Dodo Rojak menjalani proses peradilan secara tidak adil karena tidak mendapatkan pendampingan hukum sesuai dengan kondisinya.
"Ini saya kira perlu menjadi perhatian kita semua. Prinsip-prinsip kesetaraan di hadapan hukum, berlaku juga untuk penyandang disabilitas. Mereka juga harus mendapatkan pendampingan," katanya usai menyaksikan film tersebut di Bekasi, Selasa (4/10/2022).
Meskipun mengapresiasi film yang menjadi box office ini, namun KND mengkritisi beberapa elemen yang dirasa belum tepat.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1647729684060-0'); }); "Sebenarnya bukan disabilitas mental, tapi tetapi intellectual disability. Kami perlu koreksi itu karena berdasarkan ciri-ciri komunikasi dan pemahaman, Pak Dodo itu intellectual disability," kata Jonna.
Sumber: wartaekonomi.co.id