(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
OLEH: ASYARI USMAN*
PARA pakar hukum berpendapat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, tidak mungkin bisa ikut pilpres. Sebab, putusan MK yang membukakan jalan bagi Gibran harus dibawa ke DPR untuk dibahas dan diputuskan apakah diterima atau ditolak.
Akan tetapi, Prabowo tampaknya akan mengumumkan Gibran sebagai cawapresnya. Tak peduli apakah putusan MK itu akan dibahas DPR atau tidak, ditolak atau tidak.
Mengapa Prabowo nekat mau mengumumkan Gibran sebagai cawapres? Dan, kalau benar, mengapa Jokowi juga nekat mendorong Gibran maju bersama Prabowo?
Sumber: blogger.googleusercontent.com