Keras! Junimart Kritik KPU yang Terbitkan SE tentang Putusan MK: Urusannya sama Ketum Parpol Apa?

  • Bagikan
X

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

DUNIAGITAL.COM - Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang mengkritik keputusan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menerbitkan surat edaran (SE) guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Adapun SE tersebut ditujukan kepada ketua umum parpol yang meminta agar mematuhi putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres. Kritik itu disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP. 

“Apa dasarnya KPU membuat surat edaran kepada para ketum parpol di mana di atur itu?” kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023). 

 Menurutnya, dalam Pasal 75 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap pembuatan PKPU revisi dan sejenisnya harus dan wajib berkonsultasi dengan DPR. 

Sumber: tvonenews.com

Artikel Asli

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di [email protected].
  • Bagikan