(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
OLEH: ANDRE VINCENT WENAS
WAKTU itu tahun 2019, disebut tahun politik juga, Pemilu 2019. Banyak caleg sibuk berkampanye. Dari hampir semua parpol. Termasuk Partai Berkarya. Dengan calegnya waktu itu Agus Karmawan.
Banyak caleg (dari semua parpol) memberi janji-janji kepada para konstituennya selama kampanye. Boleh berkampanye, kata Bawaslu, asal bukan di tempat ibadah dan sekolah, tak boleh bagi-bagi amplop (maksudnya tentu amplop yang berisi uang, bukan amplop berisi kata-kata mutiara). Termasuk yang tak boleh adalah berjanji mau kasih uang nantinya. Nah!
Singkat cerita selama kampanye tahun 2019 itu Bawaslu mendapati banyak kasus pelanggaran (seturut kajian Bawaslu tentunya). Terjaringlah sejumlah politisi pelanggar aturan Pemilu 2019, termasuk Agus Karmawan. Semua diproses, tapi tidak sampai masuk bui, bahkan banyak dari mereka masih terus jadi politisi sampai sekarang.
Sumber: blogger.googleusercontent.com