Masinton Tanggapi Putusan MK soal Usia Nyapres: Itu Keputusan Kaum Tirani Langgengkan Kekuasaan

  • Bagikan
X

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

DUNIAGITAL.COM - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu, mengatakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai keputusan kaum tirani untuk melanggengkan kekuasaan. Putusan itu mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun. MK mengabulkan putusan itu dengan menambah klausa "pernah menjabat kepala daerah". 

"Ini bukan urusan menang-kalah, tetapi putusan MK adalah putusan kaum tirani yang ingin merasakan kelanggengan kekuasaan tadi," kata Masinton dalam diskusi Total Politik di Jalan Wr. Jati Timur Raya, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Ahad, 29 Oktober 2023.

Anggota Komisi III DPR ini menilai keputusan MK, yang dipimpin Anwar Usman itu bukan keputusan secara konstitusional. Tetapi keputusan yang dijalankan oleh kekuasaan kaum tirani yang menggunakan tangan kanan Mahkamah Konstitusi.

Bahaya dari keputusan yang diputuskan pada 16 Oktober 2023 itu, kata dia, berdampak kepada publik yang kehilangan kepastian dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebagai jalan demokrasi. "Tirani itu orang yang memaksakan kehendaknya," ujar Masinton.

Sumber: nasional.tempo.co

Artikel Asli

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di [email protected].
  • Bagikan