(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
DUNIAGITAL.COM - Pemberian sanksi atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RMK Energy Tbk (RMKE), dimulai sejak Komisi IV DPRD Sumatera Selatan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel menyegel dan menyetop operasional pelabuhan perusahaan di kawasan Muara Belida pada 22 Agustus 2023.
Saat itu penyegelan terkesan diacuhkan, karena dua jam setelahnya RMKE kembali beroperasi. DPRD Sumsel dan Dinas LHP Sumsel geram, hingga akhirnya Kementerian LHK turun tangan lewat Dirjen Gakkum dan kembali melakukan penyegelan atas aktifitas RMKE pada 14 September 2023.
Sesuai salinan SK Nomor 9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif kepada PT RMK Energy Tbk, pada poin kedua, disebutkan pelanggaran dan/atau ketidaktaatan RMKE, yakni:
1. Ketidaksesuaian tata ruang di sebagian lokasi PT RMK Energy, Tbk., yang berada di dalam kawasan sempadan sungai dan kawasan pertanian pangan dan hortikultura sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 s/d 2036;
Sumber: rmol.id