Nah Lho! Tragedi Kanjuruhan 125 Nyawa Melayang, Febri Diansyah Sebut Pelaku Bisa Dikenakan Pasal…

  • Bagikan
X

WE NewsWorthy, Jakarta - Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyoroti tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada Sabtu (1/10) malam.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); Hal tersebut ditanggapi Febri Diansyah melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Febri Diansyah menyebut ada peluang penerapan Pasal 359 KUHP.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); Febri Diansyah mengatakan juga bahwa harus adanya pendalaman terhadap peristiwa tersebut.

"Menurut Saya, peluang penerapan Pasal 359 KUHP perlu didalami pd peristiwa di Kanjuruhan, Malang," ujar Febri Diansyah melalui akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (5/10).

Lanjut, Febri Diansyah juga menyertakan bunyi pasal 359 KUHP.

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," bunyi pasal 359 KUHP.

Sumber: nw.wartaekonomi.co.id

Artikel Asli

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di [email protected].
  • Bagikan