Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Warga Pakai Air Tanah dari Sumur Wajib Izin ke Kementerian ESDM

  • Bagikan
X

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

DUNIAGITAL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan baru terkait penggunaan air tanah

Lewat aturan baru ini, mengharuskan warga yang menggunakan air tanah untuk mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.

Aturan baru tersebut berlaku untuk instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, dan masyarakat yang menggunakan air tanah dari sumur bor atau gali.

Kemudian pada aturan baru tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Sumber: blogger.googleusercontent.com

Artikel Asli

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di [email protected].
  • Bagikan