Saldi Isra Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK karena Isi Dissenting Opinion Syarat Capres

  • Bagikan
X

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

DUNIAGITAL.COM - Hakim Konstitusi, Saldi Isra, dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh pendukung Prabowo Subianto. Dia dinilai telah menjatuhkan marwah MK melalui isi dissenting opinionnya dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

MK mengabulkan gugatan tersebut sehingga mengubah isi pasal 169 huruf q UU Pemilu. Frasa ditambahkan menjadi: 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.'

Namun dalam pendapat hukumnya, Saldi mengungkap sejumlah keanehan dan keganjilan atas putusan tersebut. Dissenting inilah yang disorot dan dilaporkan oleh Ketum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN), Bob Hasan, ke MKMK.

DPP ARUN pada 13 Juli 2023 lalu menyatakan dukungan kepada Prabowo Subianto di Rumah Besar Relawan Prabowo 08 di kawasan Slipi, Jakarta Barat.

Sumber: blogger.googleusercontent.com

Artikel Asli

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di [email protected].
  • Bagikan