(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
DUNIAGITAL.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membeberkan tiga peran tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Tiga tersangka baru tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.
Pertama peran dari Elvano diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan.
"Belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi real (nyata) dari penanganan proyek dimaksud," ucap kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9)
Sumber: rmol.id