(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
DUNIAGITAL.COM - Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP RI menyepakti rancangan perubahan Pasal 13 ayat (1) Huruf q PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Rancangan PKPU itu merupakan aturan turunan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar capres-cawapres.
"Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam RDP di kompleks parlemen, Selasa (31/10/2023) malam.
Sebelumnya, KPU resmi mengajukan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Revisi PKPU itu disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asya'ri, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan pemerintah pada Selasa (31/10/2023).
Sumber: nasional.okezone.com