(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
OLEH: RIFQI NURIL HUDA
KONSTITUSI Indonesia yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 mengatakan “Indonesia adalah Negara Hukum”. Artinya Negara Indonesia adalah berlandaskan hukum (rechtsstaat) bukan kekuasaan (machtstaat). Hukum memiliki kedudukan yang tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga semua warga negara, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum.
Sejalan dengan negara hukum yang diterapkan Indonesia lewat konstitusi yang dibentuk, menurut Julius Stahl, ciri dari negara hukum adalah, pertama, pengakuan hak asasi manusia (grondrechten bescherming). Kedua, pemisahan kekuasaan negara (trias politica), ketiga, pemerintahan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan (wetmatigheid van bestuur), dan keempat, adanya peradilan tata usaha negara (bijzondere administratieve rechtspraak).
Sumber: blogger.googleusercontent.com